Peraturan Kerja Sama B-MEN

Peraturan kerja sama

Pelanggaran peraturan kerja dalam hal ini adalah:

1. Kesalahan bekerja dengan aplikasi:

1.1. Pengalihan login/kata sandi kepada orang lain;

1.2. Menghentikan pekerjaan sebelum sif berakhir;

1.3. Menolak order yang ditugaskan secara otomatis;

1.4. Eksekusi order sebelum waktunya berdasarkan status;

1.5. Menutup order dengan jumlah yang lebih rendah daripada yang dibayarkan pelanggan.


2. Kesalahan bekerja dengan order:

2.1. Tidak melaksanakan order yang ditugaskan;

2.2. Pembatalan reservasi kurang dari 25 menit sebelum waktu yang ditetapkan oleh pelanggan tanpa alasan yang baik;

2.3. Keterlambatan dalam order reservasi lebih dari 10 menit;

2.4. Tidak memasukkan alamat yang dikunjungi ke dalam rute perjalanan;

2.5. Sengaja membatalkan order yang sebenarnya sudah dilaksanakan di aplikasi;

2.6. Menurunkan penumpang pada saat melaksanakan order secara tak beralasan.


3. Peningkatan biaya perjalanan:

3.1. Dilarang Meminta Biaya Lebih Pada Pelanggan. 

3.2. Dilarang Membeli pesanan Di Luar Aplikasi atau di Toko lain selain tokoh yang tertera pada aplikasi pesanan Pelanggan. 

3.3. Konfirmasi kan pada Pelanggan jika terdapat Tambahan Biaya. 

3.4 Kesalahan berperilaku terhadap pelanggan:

4.1. Kekasaran, penggunaan kata-kata kotor, pelanggaran norma etika terkait pelanggan pada saat pelaksanaan order.

5. Pelanggaran peraturan obrolan:

5.1. Penggunaan sumpah serapah (termasuk yang terselubung);

5.2. Penulisan di dalam pesan tentang alkohol atau obat-obatan terlarang;

5.3. Provokasi dan ajakan untuk mengikuti aksi protes melawan layanan;

5.4. Mendiskusikan atau mengkritik harga, kinerja kantor dan layanan secara keseluruhan;

5.5. Mengiklankan produk dan jasa lain, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan;

5.6. Mengirimkan pesan tanpa tujuan di obrolan "Perbincangan umum", "Situasi lalu lintas", "Bazaar";

5.7. Memberi tahu nomor telepon pribadi;

5.8. Menuliskan pesan yang menyinggung dan merendahkan martabat seseorang, serta menyinggung suku, kepercayaan, ras, grup etnik.

6. Iklan secara langsung mengenai jasa transportasi layanan lain, penyebarluasan kartu nama, selebaran, suvenir.

7. Bekerja dengan kendaraan yang rusak.

8. Bekerja dengan nomor telepon yang tidak terdaftar di layanan.

9. Bekerja dengan mobil lain tanpa pemberitahuan mengenai hal ini kepada kantor perusahaan.

10. Pembuatan lebih dari satu akun dengan tujuan apa pun.

11. Penggunaan kata-kata tanpa sensor pada saat pengaduan melalui feedback.

12. Pelaksanaan order bukan dengan pelanggan yang membuat order.

13. Melaksanakan order dalam keadaan mabuk, ceroboh dalam berkendara, dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

14. Partisipasi langsung maupun tidak langsung dalam aksi protes yang ditujukan untuk menentang layanan.

15. Perdagangan barang ilegal.

16. Menghubungi pelanggan dengan tujuan menyebarluaskan informasi rahasia atau mengancam pelanggan.

17. Mengangkut penumpang lain pada saat pelaksanaan order.

18. Melepas stiker B-MEN tanpa memberi tahu kantor dan menyampaikan informasi palsu mengenai keberadaannya di kendaraan.

19. Pengemudi yang memiliki prioritas wajib mengenakan seragam universal layanan, yang dibeli untuk meningkatkan kepercayaan terhadap layanan yang diberikannya.

20. Pengemudi wajib mengenakan pakaian yang sopan dan nyaman seperti celana panjang pada saat mengemudikan kendaraan

Apabila pelanggaran ditemukan, pengemudi akan dikenakan sanksi. Pelanggaran peraturan kerja akan memberikan dampak buruk terhadap rating.




Postingan populer dari blog ini

Panduan Driver