Syarat Dan Ketentuan Mitra Penjual
📝 Syarat dan Ketentuan Mitra Penjual
1. Definisi
Mitra Penjual: Pemilik atau pengelola usaha yang menjual produk (makanan, minuman, barang, atau jasa) melalui aplikasi .
B-MEN adalah Aplikasi layanan transportasi dan pengantaran berbasis online yang dikelola oleh [Bapermen Teknologi Indonesia].
Aplikasi merupakan Platform digital yang digunakan untuk transaksi antara pelanggan, mitra penjual, dan driver.
2. Syarat Menjadi Mitra Penjual
Memiliki usaha yang aktif dan legal (dapat dibuktikan dengan dokumen seperti NIB, SIUP, atau surat keterangan usaha) Bagi Usaha Menengah Ke atas.
Menyediakan informasi usaha yang lengkap dan benar: nama toko, alamat, menu/barang, harga, dan jam operasional.
Bersedia mengikuti pelatihan/pengenalan sistem aplikasi B-MEN.
3. Kewajiban Mitra Penjual
Menjaga kualitas produk dan layanan sesuai dengan yang ditampilkan di aplikasi.
Menyediakan pesanan tepat waktu dan sesuai permintaan pelanggan.
Menanggapi notifikasi pesanan secara cepat.
Bertanggung jawab atas kesalahan produk (barang salah, basi, rusak, dll).
4. Hak Mitra Penjual
Mendapat laporan transaksi penjualan secara rutin.
Mendapat bantuan teknis dan dukungan customer service dari tim B-MEN
Berhak mengajukan pengunduran diri dari kemitraan kapan saja dengan pemberitahuan resmi.
5. Pembagian Komisi dan Pembayaran
B-MEN menetapkan potongan komisi sebesar [misal: 10%] dari total nilai transaksi.
Pembayaran ke mitra dilakukan setiap hari/jam kerja sesuai sistem yang berlaku.
Mitra wajib memiliki akun dompet digital atau rekening yang valid untuk penarikan dana.
6. Larangan
Tidak diperbolehkan menjual produk ilegal, berbahaya, atau melanggar hukum.
Tidak diperbolehkan menggunakan akun palsu atau data tidak valid.
Tidak boleh membatalkan pesanan sepihak tanpa alasan jelas.
7. Sanksi
Peringatan lisan/tertulis.
Penangguhan (suspend) sementara akun.
Pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak oleh B-MEN jika terjadi pelanggaran berat.
8. Perubahan Ketentuan
Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui email, aplikasi, atau media resmi B-MEN.
Mitra dianggap menyetujui perubahan jika tetap menggunakan layanan setelah perubahan diberlakukan.
9. Penyelesaian Sengketa
Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
Jika tidak tercapai, akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai hukum Republik Indonesia.