Syarat & Ketentuan Mitra Driver
🛵 Syarat & Ketentuan Mitra Driver
1. Definisi
Mitra Driver: Individu yang bergabung sebagai pengemudi kendaraan (motor/mobil) untuk memberikan layanan transportasi dan/atau pengantaran melalui platform B-MEN.
B-MEN: Aplikasi layanan transportasi dan pengantaran berbasis online yang dikelola oleh [Bapermen Teknologi Indonesia].
Pelanggan: Pengguna aplikasi yang memesan layanan dari driver atau merchant.
2. Syarat Pendaftaran Mitra Driver
Warga Negara Indonesia, usia minimal 18 tahun.
Memiliki KTP, SIM aktif sesuai jenis kendaraan (SIM C atau SIM A).
Memiliki STNK kendaraan aktif dan sesuai nama pemilik (atau dilengkapi surat kuasa).
Menyediakan nomor HP aktif dan akun WhatsApp.
Bersedia mengikuti pelatihan/sosialisasi penggunaan aplikasi B-MEN.
Mengunggah foto profil dan dokumen kendaraan secara jelas dan sah
3. Kewajiban Mitra Driver
Memberikan layanan secara sopan, aman, dan profesional.
Menggunakan aplikasi secara jujur dan tidak memanipulasi sistem.
Menggunakan atribut resmi B-MEN (jika disediakan).
Menjaga kebersihan kendaraan dan kondisi layak pakai.
Tidak membatalkan pesanan tanpa alasan yang dapat diterima.
Mengutamakan keselamatan saat berkendara.
4. Hak Mitra Driver
Mendapatkan penghasilan dari setiap layanan yang diselesaikan.
Mendapat laporan perjalanan dan pendapatan secara transparan.
Berhak menerima bonus/insentif jika memenuhi target tertentu.
Bebas mengatur waktu kerja (tidak terikat jam tetap).
Berhak mengajukan keluar dari sistem kapan saja.
5. Pendapatan & Potongan Komisi
Mitra driver akan menerima pembayaran sesuai tarif layanan dikurangi potongan komisi 10% oleh B-MEN.
Dana akan masuk ke dompet digital driver dan dapat ditarik sesuai ketentuan sistem.
Komisi dan skema bonus dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
6. Aturan Penggunaan Aplikasi
Driver wajib online saat siap menerima order.
Dilarang menggunakan software ilegal, GPS palsu, atau metode curang.
Pelanggaran terhadap sistem akan dikenai sanksi berat, termasuk pemutusan akun.
7. Sanksi Pelanggaran
Peringatan lisan atau tertulis.
Penangguhan (suspend) akun sementara.
Pemotongan saldo sebagai denda jika terbukti melanggar.
Pemutusan kemitraan secara permanen untuk pelanggaran berat, seperti:
Penipuan transaksi
Pelecehan atau tindakan kriminal
Penggunaan akun palsu atau dokumen ilegal
8. Pemutusan Kemitraan
Mitra dapat mengakhiri kemitraan dengan menyampaikan permintaan secara resmi dan menyelesaikan seluruh tanggung jawab keuangan.
B-MEN berhak memutus kemitraan jika mitra terbukti melanggar syarat atau hukum yang berlaku.
9. Perubahan Ketentuan
B-MEN berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan melalui aplikasi atau media resmi.
Penggunaan aplikasi secara terus-menerus dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap perubahan tersebut.
10. Penyelesaian Sengketa
Semua sengketa akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
Jika tidak tercapai, akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai hukum Republik Indonesia.